Potret 3 Tersangka Judi Online dari Kamboja Tiba di Bareskrim

Potret 3 Tersangka

Tiga tersangka kasus judi online jaringan internasional yang sebelumnya diamankan di Kamboja akhirnya tiba di Indonesia. Ketiganya langsung digelandang ke Bareskrim Polri pada Selasa (…), setelah melalui proses deportasi dan pengawalan ketat aparat.

Para tersangka yang berinisial AP (35), DK (32), dan SY (29) ini diduga kuat menjadi operator situs judi online yang menyasar ribuan pemain dari Indonesia. Kepolisian menilai kedatangan mereka sebagai langkah penting untuk membongkar jaringan besar yang selama ini beroperasi dari luar negeri.


Proses Pemulangan dari Kamboja

Pemulangan ketiga tersangka merupakan hasil koordinasi panjang antara Polri dengan otoritas Kamboja. Sebelumnya, tim khusus dikirim untuk memastikan identitas sekaligus memproses deportasi mereka.

“Alhamdulillah, berkat kerja sama yang baik dengan kepolisian Kamboja, tiga tersangka berhasil dipulangkan ke Tanah Air. Saat ini mereka sudah berada di Bareskrim untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Kadiv Humas Polri.

Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, para tersangka langsung dibawa ke markas Bareskrim. Ketiganya tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan terikat borgol, mendapat kawalan ketat anggota Brimob bersenjata lengkap.


Peran Tersangka dalam Jaringan

Penyidik menyebut, AP, DK, dan SY berperan sebagai pengelola situs judi online yang bermarkas di salah satu kota besar di Kamboja. Mereka diduga mengoperasikan server, mengelola data pemain, hingga mengatur aliran transaksi keuangan.

“Ketiganya merupakan bagian penting dari jaringan. Dari hasil penyelidikan, situs yang mereka kelola mampu meraup omzet miliaran rupiah per bulan,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim.

Selain itu, penyidik menduga jaringan ini juga terhubung dengan bandar besar asal Tiongkok yang mengendalikan bisnis perjudian lintas negara di Asia Tenggara.


Barang Bukti dan Aliran Dana

Dalam operasi penindakan, polisi mengantongi sejumlah barang bukti yang mendukung keterlibatan ketiga tersangka. Di antaranya berupa catatan transaksi digital, data rekening penampungan, hingga perangkat komputer yang disita dari lokasi mereka di Kamboja.

Dari hasil penelusuran sementara, aliran dana mengalir ke puluhan rekening berbeda, termasuk rekening atas nama pihak ketiga di Indonesia. Nominal yang ditransaksikan disebut mencapai puluhan miliar rupiah hanya dalam beberapa bulan terakhir.

“Ini bukan sekadar kasus perjudian daring biasa. Ada indikasi praktik pencucian uang untuk menyamarkan hasil kejahatan,” jelas penyidik.


Pemeriksaan Intensif

Sesampainya di Bareskrim, ketiga tersangka langsung menjalani pemeriksaan intensif. Polisi berupaya menggali informasi lebih jauh mengenai struktur organisasi, siapa saja bandar besar yang terlibat, hingga pola distribusi keuntungan.

Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, serta Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Tidak menutup kemungkinan, penyidik juga akan menambahkan jeratan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Dampak Sosial Judi Online

Kedatangan tiga tersangka ini sekaligus menjadi pengingat betapa masifnya peredaran judi online di Indonesia. Aktivitas ilegal ini bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga membawa dampak sosial yang besar, mulai dari masalah keluarga, utang, hingga tindak kriminal lain akibat kecanduan judi.

Polri menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan, termasuk bekerja sama dengan otoritas luar negeri untuk menutup ruang gerak para bandar.


Penutup

Potret tiga tersangka judi online asal Kamboja yang kini resmi ditahan di Bareskrim menandai babak baru pemberantasan judi daring di Indonesia. Publik kini menanti langkah lanjutan aparat dalam mengusut tuntas jaringan internasional ini, serta memastikan para pelaku utama tidak lagi lolos dari jerat hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *