Polisi tangkap empat tersangka kasus judi daring beromzet Rp30 miliar

judi daring

Kepolisian kembali menorehkan capaian signifikan dalam pemberantasan praktik judi daring di Indonesia. Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan judi online dengan omzet fantastis mencapai Rp30 miliar dan menangkap empat orang tersangka yang diduga sebagai pengendali utama.


Penangkapan Empat Tersangka

Kepala Divisi Humas Polri menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada akhir pekan lalu melalui operasi gabungan di dua kota besar, yaitu Jakarta dan Surabaya. Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AR (35), DK (32), SL (29), dan HM (40).

“Keempat tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari admin situs, pengelola rekening penampungan, hingga koordinator agen. Mereka sudah cukup lama beroperasi dan mampu mengelabui pemain dengan sistem digital yang rapi,” ujar pejabat kepolisian, Senin (…).


Omzet Rp30 Miliar

Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat ini mengelola sedikitnya tiga situs judi daring yang menyasar ribuan pengguna di berbagai daerah. Dari catatan transaksi, perputaran uang dalam enam bulan terakhir mencapai sekitar Rp30 miliar.

Omzet besar ini berasal dari permainan slot online, togel, hingga poker digital. Para tersangka memanfaatkan media sosial dan aplikasi pesan instan untuk menggaet pemain baru.

“Pemain dipermudah untuk melakukan deposit melalui rekening bank dan dompet digital. Selanjutnya, hasil taruhan ditransfer kembali ke rekening penampungan yang sudah disiapkan tersangka,” jelas penyidik.


Barang Bukti Disita

Dalam operasi penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

  • 12 unit telepon genggam yang digunakan untuk mengelola situs dan berkomunikasi dengan agen.
  • 6 buku tabungan serta 8 kartu ATM dari berbagai bank.
  • Uang tunai sekitar Rp450 juta yang diduga hasil sementara dari aktivitas judi.
  • Laptop dan perangkat komputer server.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk dianalisis lebih lanjut, terutama guna melacak aliran dana serta jaringan pemain besar di balik sindikat ini.


Jerat Hukum Berat

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang ITE serta Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Ancaman hukuman yang menanti adalah enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

“Kami akan menindak tegas pelaku perjudian daring. Tidak hanya pemain, tetapi juga para pengendali, pemilik rekening, hingga pihak yang membantu memfasilitasi kegiatan ilegal ini,” tegas perwakilan Bareskrim.


Jaringan Lebih Luas

Polisi menduga sindikat ini bukan berdiri sendiri. Dari hasil pemeriksaan awal, ada indikasi keterlibatan jaringan luar negeri, khususnya dalam penyediaan server dan sistem permainan. Karena itu, penyidik akan berkoordinasi dengan Interpol dan otoritas terkait di luar negeri untuk memperdalam kasus ini.

“Fakta bahwa omzet mereka bisa menembus Rp30 miliar hanya dalam hitungan bulan menunjukkan besarnya pasar judi daring di Indonesia. Ini alarm serius bagi aparat,” kata pengamat keamanan siber.


Peringatan bagi Masyarakat

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terjerat rayuan judi online yang menawarkan keuntungan instan. Selain merugikan secara finansial, pemain juga bisa terjerat hukum bila kedapatan berpartisipasi dalam aktivitas ini.

“Judi daring bukan hanya masalah kejahatan siber, tetapi juga problem sosial. Banyak keluarga hancur karena terjerat hutang dan kehilangan aset akibat kecanduan bermain,” ujar pejabat Polri.


Penutup

Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan praktik judi daring berskala besar di Indonesia. Dengan omzet mencapai Rp30 miliar, penangkapan ini membuktikan betapa seriusnya ancaman jaringan judi online terhadap masyarakat dan sistem keuangan nasional.

Polisi menegaskan akan terus melakukan patroli siber, menutup situs-situs ilegal, serta mengejar para pelaku hingga ke akar-akarnya. “Tidak ada toleransi bagi praktik perjudian online di negeri ini,” pungkas pernyataan resmi kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *