Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan langkah tegas dalam upaya pemberantasan praktik judi online yang semakin marak. Lembaga pengawas keuangan tersebut mengoordinasikan pemblokiran terhadap lebih dari 4.000 rekening bank yang diduga kuat digunakan untuk menampung dan mengalirkan dana hasil perjudian daring.
Penelusuran Transaksi Mencurigakan
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK menjelaskan bahwa pemblokiran ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat, temuan dari perbankan, serta hasil koordinasi dengan kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Dari hasil penelusuran bersama, kami menemukan ribuan rekening yang memiliki pola transaksi tidak wajar, seperti setoran dalam jumlah kecil secara berulang, lalu ditarik dalam jumlah besar ke pihak ketiga. Pola ini identik dengan praktik judi online,” ungkapnya dalam konferensi pers, Selasa (…).
OJK memastikan bahwa rekening-rekening tersebut bukan hanya milik bandar, tetapi juga rekening penampungan yang sengaja dipinjamkan atau dijual oleh masyarakat kepada sindikat.
Sinergi Lintas Lembaga
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden yang meminta penanganan judi online dilakukan secara menyeluruh. Karena itu, OJK bekerja sama erat dengan Bank Indonesia, PPATK, Kepolisian, serta Kominfo.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Sistem keuangan harus dilindungi dari praktik ilegal yang merugikan masyarakat. Oleh sebab itu, kerja sama lintas lembaga menjadi kunci dalam memutus aliran dana haram ini,” jelas pejabat OJK.
PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) sebelumnya telah menyerahkan data ribuan rekening mencurigakan kepada OJK dan aparat penegak hukum. Data itulah yang kemudian menjadi dasar pemblokiran masif kali ini.
Dampak Besar pada Jaringan Judi Online
Menurut OJK, pemblokiran ribuan rekening ini diharapkan dapat melumpuhkan perputaran uang judi online yang nilainya diperkirakan mencapai triliunan rupiah per tahun. Dengan memutus jalur keuangan, sindikat tidak akan mudah menarik maupun menyalurkan dana hasil perjudian.
“Kalau situs bisa muncul lagi meski diblokir, uang tidak bisa begitu saja mengalir tanpa perbankan. Karena itu, strategi keuangan ini sangat penting untuk memutus rantai bisnis haram tersebut,” ujar pengamat keuangan digital.
Sanksi bagi Pemilik Rekening
OJK menegaskan, masyarakat yang kedapatan dengan sengaja meminjamkan rekeningnya untuk aktivitas judi online bisa dijerat hukum. Bahkan, jika terbukti membantu menyamarkan transaksi, pelaku bisa terjerat pasal pencucian uang dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
“Kami ingatkan, jangan pernah meminjamkan rekening kepada orang lain tanpa tujuan jelas. Risiko pidananya sangat berat,” tegas pihak OJK.
Selain itu, rekening yang terlanjur diblokir tidak akan bisa diaktifkan kembali sampai proses hukum selesai. Hal ini menjadi bentuk efek jera sekaligus peringatan bagi masyarakat agar lebih bijak dalam penggunaan rekening bank.
Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Judol
OJK juga mendorong masyarakat untuk lebih aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait transaksi perbankan, khususnya bila ada tawaran imbalan dengan meminjamkan rekening pribadi.
“Pemberantasan judi online ini tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah dan aparat. Dukungan masyarakat sangat penting agar jaringan ini tidak mendapat ruang,” ujar pejabat OJK.
Penutup
Dengan pemblokiran lebih dari 4.000 rekening, OJK berharap ekosistem perbankan di Indonesia semakin bersih dari praktik keuangan ilegal. Upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memberantas judi online yang merugikan masyarakat, menguras ekonomi keluarga, serta mengancam stabilitas sosial.
“Ke depan, kami akan memperkuat pengawasan transaksi digital dan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Judi online bukan hanya kejahatan digital, tetapi juga masalah sosial yang harus diberantas bersama-sama,” pungkas pernyataan resmi OJK.