Kepolisian kembali mengumumkan perkembangan terbaru dalam pemberantasan praktik judi online di Indonesia. Sebanyak delapan orang resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengendali rekening penampungan untuk transaksi judi online (judol).
Ungkap Jaringan Rekening Penampungan
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mengungkapkan, kasus ini berawal dari temuan aliran dana mencurigakan di sejumlah rekening. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, ternyata rekening-rekening tersebut digunakan sebagai tempat menampung uang dari para pemain judi online sebelum dialirkan kembali kepada bandar di luar negeri.
“Dari hasil penelusuran, kami menemukan 43 rekening yang aktif digunakan sebagai sarana pencucian uang hasil perjudian online. Dari rekening tersebut, delapan orang berhasil kami tetapkan sebagai tersangka utama,” ujar Dirtipideksus dalam konferensi pers, Senin (…).
Para tersangka terdiri dari lima pria dan tiga wanita dengan latar belakang pekerjaan yang berbeda-beda. Beberapa di antaranya merupakan karyawan swasta, sementara lainnya adalah pelaku usaha kecil. Polisi menduga mereka sengaja meminjamkan atau menjual rekening pribadi untuk digunakan oleh sindikat.
Peran Tersangka dan Barang Bukti
Polisi menjelaskan, peran masing-masing tersangka berbeda. Ada yang bertugas membuka rekening dengan identitas asli, ada yang menyamarkan transaksi, dan ada pula yang bertugas menarik dana untuk kemudian dikirim ke rekening luar negeri.
“Modus yang mereka gunakan adalah sistem layering. Jadi dana diputar di beberapa rekening agar sulit dilacak asal-usulnya. Namun dengan teknik digital forensik, aliran uang bisa kami telusuri,” jelas penyidik.
Dari pengungkapan ini, aparat berhasil menyita barang bukti berupa:
- 43 buku tabungan dan kartu ATM.
- Uang tunai senilai Rp2,7 miliar.
- Bukti transfer digital senilai lebih dari Rp150 miliar.
- Sejumlah ponsel dan laptop yang digunakan untuk mengelola transaksi.
Ancaman Hukuman Berat
Kepolisian menjerat para tersangka dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan kombinasi pasal tersebut, mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda mencapai miliaran rupiah.
“Kami tidak hanya menjerat pelaku perjudian, tapi juga pihak yang memfasilitasi, termasuk penyedia rekening penampungan. Semua akan ditindak tegas,” tegas Kabareskrim Polri.
Upaya Pemberantasan Terus Digencarkan
Pemerintah bersama Polri sebelumnya sudah berkomitmen untuk mempersempit ruang gerak judi online. Salah satunya dengan melakukan pemblokiran ribuan situs setiap minggu. Namun, bandar judi online kerap mencari celah dengan memanfaatkan rekening masyarakat yang mau dipinjamkan dengan imbalan uang.
“Ini peringatan keras. Jangan pernah bersedia meminjamkan rekening untuk kegiatan mencurigakan. Sekali terbukti terlibat, konsekuensinya sangat berat,” ujar pejabat Bareskrim.
Selain penindakan, Polri juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan untuk memperketat sistem deteksi transaksi mencurigakan.
Dampak Sosial Judi Online
Kasus rekening penampungan ini juga menjadi alarm bahaya bagi masyarakat. Judi online bukan hanya merugikan pemain secara ekonomi, tapi juga memperkaya sindikat kejahatan lintas negara. Tidak jarang, uang hasil judi diputar kembali untuk kegiatan kriminal lain seperti narkotika dan penipuan daring.
“Judi online bukan sekadar permainan. Ada jaringan besar yang mengeruk keuntungan dari masyarakat kecil. Karena itu, penindakan ini menjadi salah satu langkah penting untuk memutus rantai perputaran uang haram,” ujar pengamat hukum siber.
Penutup
Dengan ditetapkannya delapan orang tersangka dalam kasus rekening penampungan judi online, Polri menegaskan komitmennya untuk terus membongkar praktik perjudian digital hingga ke akar-akarnya.
Masyarakat diimbau agar lebih waspada terhadap tawaran penggunaan rekening pribadi untuk “bisnis cepat untung” yang ternyata berujung pada tindak pidana.
“Bagi para pelaku yang masih mencoba bermain-main dengan judi online, kami pastikan tidak ada ruang aman lagi. Semua akan kami kejar,” tutup Kapolri.