Polda DIY Bongkar Sarang Judol di Banguntapan, Lima Tersangka Keruk Uang Bandar

Polda DIY

Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil membongkar praktik perjudian online (judol) di wilayah Banguntapan, Kabupaten Bantul. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima tersangka yang diduga menjadi pengelola sekaligus pengepul dana dari bandar besar.


Berawal dari Laporan Warga

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan. Rumah tersebut kerap ramai dikunjungi orang pada malam hari dan aktivitas penghuninya dinilai tidak wajar.

Berdasarkan laporan itu, tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY melakukan penyelidikan. Hasilnya, rumah tersebut ternyata dijadikan sarang pengelolaan judi online.

“Dalam penggerebekan, kami menemukan lima orang tengah mengoperasikan situs judi online. Mereka berperan sebagai admin, pengepul dana, hingga pengatur transaksi dari pemain ke bandar,” jelas Dirreskrimsus Polda DIY saat konferensi pers.


Lima Tersangka dan Modus Operasi

Kelima tersangka masing-masing berinisial A (28), R (31), M (29), T (27), dan F (33). Mereka mengaku sudah beroperasi selama beberapa bulan terakhir dengan omzet harian mencapai belasan juta rupiah.

Menurut polisi, para tersangka bekerja layaknya operator profesional. Ada yang bertugas melayani deposit, ada yang mencatat pemasangan nomor, dan ada pula yang bertugas mengatur penarikan kemenangan. Semua hasil transaksi kemudian disetorkan ke bandar besar yang beroperasi dari luar daerah.

“Dari keterangan tersangka, setiap hari mereka bisa menyetor puluhan juta rupiah ke bandar. Jadi, peran mereka adalah menggerakkan roda judi online agar tetap berjalan,” tambah penyidik.


Barang Bukti dan Omzet Besar

Dalam operasi itu, aparat menyita barang bukti berupa 7 ponsel pintar, 5 kartu ATM dari berbagai bank, 3 laptop, buku catatan transaksi, serta uang tunai sebesar Rp24 juta.

Polisi menduga jumlah uang yang dikelola jauh lebih besar karena sebagian besar transaksi dilakukan secara digital. Total perputaran uang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah selama para tersangka beroperasi.


Dijerat Pasal Berlapis

Kelima tersangka kini ditahan di Mapolda DIY. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta pasal dalam Undang-Undang ITE terkait penyediaan akses perjudian online.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lebih luas yang melibatkan bandar di luar daerah bahkan luar negeri,” ujar Dirreskrimsus.


Polisi Ingatkan Dampak Judi Online

Kapolda DIY menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian dalam bentuk apa pun. Menurutnya, judi online telah menjerat banyak korban, mulai dari kalangan remaja, pekerja, hingga ibu rumah tangga.

“Banyak yang berujung terlilit utang, bahkan nekat melakukan tindak kriminal lain karena kecanduan judi online. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memutus rantai perjudian ini,” tegasnya.


Penutup

Kasus penggerebekan di Banguntapan menambah daftar panjang pengungkapan praktik judi online di DIY. Lima tersangka yang berhasil ditangkap menjadi bukti bahwa bisnis terlarang ini masih marak dijalankan secara terselubung dengan memanfaatkan teknologi digital.

Polda DIY berkomitmen terus memburu bandar dan jaringan judi online lainnya, sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak terjebak dalam bujuk rayu keuntungan semu dari permainan haram tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *