Polres Pidie Jaya Gencarkan Operasi Anti Maisir, Dua Pelaku Judi Online Diamankan

Judi Online

Dalam rangka menegakkan syariat Islam dan memberantas praktik perjudian di wilayah hukum Aceh, Polres Pidie Jaya kembali menggencarkan Operasi Anti Maisir. Hasilnya, dua pelaku judi online berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada awal pekan ini.


Dua Pelaku Diamankan, Akses Situs Judi Dibongkar

Dua pria berinisial MA (29) dan RS (34) ditangkap petugas di dua lokasi berbeda. MA diamankan saat sedang memasang taruhan melalui situs judi online di sebuah warung kopi kawasan Meureudu, sementara RS ditangkap di rumahnya yang telah dipantau sejak beberapa hari sebelumnya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 unit ponsel, kartu ATM, bukti transaksi digital, serta uang tunai hasil taruhan. Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya telah aktif berjudi online selama beberapa bulan terakhir, dan juga terlibat dalam merekrut pemain lain untuk ikut serta dalam praktik ilegal tersebut.


Komitmen Tegas Tegakkan Qanun Jinayat

Kapolres Pidie Jaya AKBP Riza Saputra menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam penegakan hukum, terutama terkait pelanggaran terhadap Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang secara tegas melarang segala bentuk maisir (perjudian).

“Kegiatan perjudian, baik konvensional maupun berbasis online, adalah pelanggaran terhadap hukum positif dan syariat Islam di Aceh. Operasi Anti Maisir akan terus kami lakukan tanpa kompromi,” ujar Kapolres.


Warga Diminta Ikut Aktif Melapor

Polres Pidie Jaya juga mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan aktivitas perjudian, baik secara langsung maupun daring. Masyarakat dapat menghubungi layanan pengaduan atau melapor ke pos polisi terdekat secara anonim.

“Judi online ini sangat merusak generasi muda dan tatanan sosial. Tanpa dukungan dari masyarakat, sulit bagi kami untuk mengawasi semua titik rawan,” tambah AKBP Riza.


Proses Hukum Berjalan, Pelaku Terancam Hukuman Cambuk

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan dan tengah menjalani proses hukum. Jika terbukti bersalah, mereka akan dikenakan sanksi berdasarkan Qanun Jinayat yang mencakup hukuman cambuk di muka umum, denda, atau penjara, tergantung pada hasil sidang Mahkamah Syar’iyah.


Kesimpulan

Operasi Anti Maisir yang dilancarkan oleh Polres Pidie Jaya menjadi sinyal kuat bagi pelaku judi bahwa Aceh tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian, termasuk yang berbasis online. Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, pemberantasan maisir diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bersih, religius, dan bermartabat sesuai nilai-nilai syariat Islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *