Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Pidie Jaya berhasil membekuk dua pria yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas judi online. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan praktik perjudian daring yang semakin marak dan meresahkan masyarakat di wilayah Aceh, khususnya di Kabupaten Pidie Jaya.
Penangkapan Berlangsung di Dua Lokasi Terpisah
Kedua tersangka berinisial MA (28) dan HF (32) ditangkap dalam operasi yang berlangsung pada Minggu malam (3/8). MA ditangkap di sebuah warung kopi yang kerap dijadikan tempat berkumpul untuk taruhan online, sementara HF diamankan di rumahnya di kawasan Bandar Baru.
Saat penangkapan berlangsung, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel pintar yang berisi aplikasi judi online, tangkapan layar transaksi, serta sejumlah uang tunai hasil taruhan.
Modus dan Aktivitas Terorganisir
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Riza Saputra, dalam keterangannya mengatakan bahwa para tersangka diketahui telah menjalankan aktivitas ini selama beberapa bulan. Mereka berperan sebagai pengepul dan perantara antara pemain lokal dan situs judi online internasional.
“Mereka tidak hanya bermain sendiri, tapi juga merekrut orang lain untuk ikut serta. Ini bukan hanya soal permainan, tetapi sudah masuk ranah jaringan judi online yang terorganisir,” ujar AKBP Riza.
Ancaman Hukuman dan Proses Hukum Lanjut
Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Pidie Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga tengah memburu kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk admin situs dan penyedia akses ke platform judi ilegal.
Imbauan kepada Masyarakat
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan janji-janji keuntungan dari perjudian daring. Aktivitas ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral, ekonomi, dan kehidupan sosial pelakunya.
“Kami mengajak masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas judi online di lingkungan sekitar. Kepedulian bersama sangat dibutuhkan untuk menjaga wilayah kita dari praktik ilegal seperti ini,” tegas Kapolres.
Kesimpulan
Penangkapan dua tersangka judi online oleh Resmob Polres Pidie Jaya menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memerangi kejahatan berbasis digital. Dengan tindakan tegas dan kerja sama masyarakat, diharapkan praktik perjudian online yang merusak dapat ditekan dan dihapuskan dari akar-akarnya.