Site icon TribunNetwork.net – Berita dan Informasi Indonesia dengan sudut pandang lokal

Polres Agam Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Pekanbaru Riau

Polres Agam

Lubuk Basung, Agam – Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam berhasil menangkap dua residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini beroperasi lintas wilayah. Penangkapan dilakukan saat keduanya berada di Pekanbaru, Riau, Jumat 13 Oktober 2023, setelah melakukan aksinya di Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung pada 3 Oktober 2023.


🧭 Kronologi Penangkapan & Modus Operandi


🛠 Barang Bukti & Pengembangan Kasus


⚖️ Status Hukum dan Ancaman Pidana

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


🔍 Refleksi dan Upaya Polres Agam


📝 Penutup

Kasus ini menegaskan bahwa curanmor bukan lagi masalah lokal—pelakunya bisa berpindah provinsi dan menjual hasil curiannya di kota lain. Penangkapan RA dan BA oleh Polres Agam di Pekanbaru menjadi bukti efektivitas kerja kepolisian lintas daerah.

Namun, masyarakat tetap perlu mengambil peran:

  1. Laporan cepat saat kehilangan
  2. Gunakan pengamanan tambahan (gembok cakram, alarm, dsb.)
  3. Waspada terhadap modus umum, seperti pelaku berpura-pura mencari rumput atau memantau situasi

Langkah Polres Agam patut diapresiasi, tetapi pemberantasan curanmor memerlukan kolaborasi antara polisi, masyarakat, dan seluruh wilayah. Mari kita tingkatkan kewaspadaan dan bantu ciptakan lingkungan yang aman dari ancaman pencurian.

Exit mobile version